POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para pekerja dan buruh di seluruh indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya informasi tidak resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Langkah ini diambil karena maraknya tautan atau link palsu yang menjanjikan pencairan dana bantuan di media sosial.
Pihak Kemnaker menegaskan bahwa hingga saat ini laman resmi pengecekan BSU 2026 belum dapat diakses oleh publik. Para pekerja diminta hanya memantau informasi terkini melalui kanal komunikasi resmi pemerintah guna menghindari potensi kejahatan penipuan dan pencurian data pribadi.
Kepastian Jadwal Penyaluran BSU 2026 Masih Tunggu Regulasi Resmi
Rencana penyaluran BSU 2026 sebelumnya sempat ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Bantuan ini disiapkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah yang menyasar sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia dengan alokasi anggaran mencapai Rp12 triliun.
"Pemerintah akan mencairkan lagi Bantuan Subsidi Upah satu kali untuk alokasi tiga bulan dengan besaran Rp300.000 per bulannya,” kata Airlangga merujuk hasil rapat bersama Presiden terkait agenda penyaluran periode Oktober–Desember 2026, dikutip Poskota pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Baca Juga: PKH hingga BSU Oktober 2026, Ini Daftar Bansos dan Cara Mengecek Status Penerima
Meskipun skema alokasi bantuan untuk Kuartal IV tersebut telah disampaikan, jadwal pasti serta petunjuk teknis pencairan BSU 2026 masih belum ditetapkan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mengonfirmasi bahwa kepastian pelaksanaan BSU tahun ini masih dalam proses penyusunan aturan di tingkat kementerian.
“Kami informasikan untuk program BSU dari Kemnaker saat ini masih dalam tahap regulasi, ya, silakan ditunggu informasi lebih lanjutnya,” tulis layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan saat merespons pertanyaan netizen.
Hal-Hal Penting yang Wajib Diketahui Soal Kriteria Penerima Bantuan
Sambil menunggu pengumuman teknis terbaru, penetapan calon penerima BSU diperkirakan tetap mengacu pada kriteria periode sebelumnya. Pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini wajib terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki NIK KTP yang valid.
Selain itu, calon penerima harus tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki penghasilan bulanan sesuai batas maksimal yang ditentukan. Program ini juga diprioritaskan bagi pekerja swasta dan dipastikan tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri.
Baca Juga: Status BSU Rp900.000 Oktober 2026 Belum Muncul? Simak Penyebab dan Cara Ceknya
Waspada Tautan Pencairan Palsu, Kemnaker Imbau Pantau Kanal Resmi
Maraknya informasi berantai melalui WhatsApp maupun aplikasi pesan pribadi lainnya yang menyertakan tautan pencairan BSU mendapat perhatian serius dari Kemnaker. Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan tampilan situs yang menyerupai laman resmi pemerintah.
“Dapat link cek BSU 2026 dan diminta isi NIK? Hati-hati, Reknaker! Jangan asal klik atau memasukkan data pribadi. Pastikan informasi berasal dari kanal resmi Kemnaker dan waspadai link mencurigakan yang menjanjikan pencairan BSU,” tulis Kemnaker dalam keterangan resminya.
Guna menghindari kejahatan digital, Kemnaker menekankan empat langkah penting yang wajib diingat pekerja sebelum mengklik suatu tautan.
- Periksa Alamat Situs: Cek domain dan tautan dengan teliti agar tidak terkecoh laman tiruan.
- Jaga Kerahasiaan Data: Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, atau password kepada siapa pun.
- Waspadai Pungutan Biaya: Hindari modus pencairan BSU yang meminta pembayaran uang.
- Gunakan Kanal Resmi: Jika link yang tersebar terlihat meragukan, segera tutup dan langsung verifikasi informasi melalui portal resmi bsu.kemnaker.go.id atau akun media sosial @kemnaker.
Baca Juga: Batas Gaji Penerima BSU 2026 Berapa? Cek Syarat Penerima Bantuan Rp900.000
Saat ini, laman bsu.kemnaker.go.id ditegaskan belum dapat diakses dan seluruh pengumuman resmi terkait BSU 2026 akan disampaikan secara bertahap oleh pemerintah. (M7)
