POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya tautan tidak resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 untuk para pekerja.
Masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru mengklik tautan yang diterima dan tidak sembarangan memasukkan data pribadi, seperti NIK, guna menghindari risiko pencurian data (phishing).
Sebagai informasi, BSU merupakan program bantuan sosial subsidi upah dari pemerintah melalui Kemnaker yang disalurkan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Untuk penyaluran periode kuartal IV tahun 2026, besaran dana BSU ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan (Oktober, November, dan Desember 2026).
Baca Juga: PKH hingga BSU Oktober 2026, Ini Daftar Bansos dan Cara Mengecek Status Penerima
Dengan demikian, total akumulasi dana BSU yang diterima pekerja dalam sekali pencairan adalah sebesar Rp900.000 per orang.
Meski begitu, hingga pertengahan Oktober 2026, tanggal pasti pencairan BSU Kemnaker masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah, dan laman BSU Kemnaker saat ini belum dapat diakses.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai informasi pencairan dari sumber tak terverifikasi.
Tanda-Tanda Link Palsu
Kemnaker mengingatkan bahwa adanya logo Kemnaker pada suatu situs web tidak otomatis menjamin bahwa informasi di dalamnya resmi. Masyarakat diimbau untuk mengenali ciri-ciri tautan yang mencurigakan.
Baca Juga: Status BSU Rp900.000 Oktober 2026 Belum Muncul? Simak Penyebab dan Cara Ceknya
- Berasal dari pesan berantai: diteruskan melalui grup WhatsApp atau pesan pribadi (Direct Message) dari sumber yang tidak terverifikasi.
- Pakai domain tidak resmi: alamat situs web menggunakan domain yang mencurigakan dan bukan situs resmi pemerintah.
- Minta data sensitif: arahkan pengguna untuk mengisi data pribadi atau menjanjikan pencairan BSU dengan cara yang tidak jelas.
Ingat 4 Hal Ini sebelum Klik Tautan
Untuk menjaga keamanan data pribadi, Kemnaker membagikan empat langkah pencegahan yang wajib diingat sebelum membuka link apa pun.
