Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polisi Tangkap 3 Terduga Pengedar Sabu di Lebak, Barang Bukti 55,30 Gram
Rabu 14 Okt 2026, 15:35 WIB

Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Bongkar Jaringan Sabu Rama Plaza Bekasi, Polisi Sita 12 Paket Narkoba hingga Airsoft Gun
Daerah
Penyebab BBM di Bali Langka Apa dan Kapan Normal Lagi? Cek Jadwal Pasokan Pertamina Oktober 2026
Daerah
Lebak Catat 4.923 Balita Stunting per September 2026, Pemkab Siapkan Intervensi Berkelanjutan