Polisi Tangkap 3 Terduga Pengedar Sabu di Lebak, Barang Bukti 55,30 Gram

Rabu 14 Okt 2026, 15:35 WIB
Barang bukti narkobajenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Lebak. (Sumber: Istimewa)
Barang bukti narkobajenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Lebak. (Sumber: Istimewa)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup.


Berita Terkait


News Update