JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dua penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Fajar Rakhmatullah dan Wanadra Eka Halayuda, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba itu membahas kronologi penjemputan Bangun Paulus hingga dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kedua penyidik terlebih dahulu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Fajar Rakhmatullah mengaku mengenal terdakwa, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga. Ia juga menyebut pernah diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat dan pemeriksaan tersebut lebih banyak membahas kronologi kejadian.
Fajar menjelaskan, dirinya mendapat perintah untuk membawa seseorang yang disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua. Saat ditanya jaksa mengenai alasan ketidakhadiran orang tersebut, Fajar menyebut yang bersangkutan beralasan sakit.
Baca Juga: Baru Keluar, Residivis Pencuri Rumah Kontrakan di Jakbar Kembali ke Penjara
Menurut Fajar, penjemputan dilakukan pada Rabu dini hari di sebuah hotel di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sebelum bergerak, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan orang tersebut di hotel dan melakukan pengarahan atau briefing.
Setelah penjemputan, orang yang bersangkutan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Fajar menyebut penanganan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan berdasarkan laporan Vincent.
Dalam sesi tanya jawab, penasihat hukum terdakwa menggali keterangan mengenai dasar pelaksanaan penjemputan. Fajar menyatakan dirinya bertindak sesuai perintah dan mengaku tidak mengetahui sejumlah hal lain yang ditanyakan.
Bangun Paulus kemudian menyampaikan bahwa perintah penjemputan berasal dari Kasat Reskrim saat itu, AKBP Robi. Namun, terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa proses tersebut akan langsung berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga menyatakan tidak melihat saksi saat penjemputan berlangsung.
Baca Juga: Ledakan Pasar Cimanggis Disebabkan Gas Elpiji, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Sementara itu, Wanadra Eka Halayuda menjelaskan bahwa penjemputan dilakukan karena orang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dalam persidangan, muncul pertanyaan mengenai alasan sakit yang disampaikan, sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, orang tersebut berada di tempat hiburan. Wanadra menyebut orang yang dijemput sempat keberatan dengan lokasi penjemputan.
Usai persidangan, JPU Andri Saputra mengatakan, keterangan kedua penyidik berfokus pada kronologi perkara dan proses penjemputan Bangun Paulus.
“Intinya terkait kronologi dan penjemputan penangkapan Bangun,” ujar Andri.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, orang yang bersangkutan telah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun, ketika keberadaannya diperiksa, ia disebut sedang berada di tempat hiburan.
Andri menegaskan, proses penangkapan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP).
Terkait saksi lain bernama Eko yang belum dihadirkan dalam persidangan, Andri menyebut penyidik masih memegang berkas perkara. Menurut dia, saksi dapat dihadirkan apabila terdapat keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
JPU juga berencana menghadirkan saksi dari pihak bank dalam persidangan berikutnya. Kehadiran saksi tersebut diharapkan dapat mengonfirmasi aliran uang yang disebut masuk ke rekening terkait perkara.
Keterangan para saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Bangun Paulus Tudungta.
