Usai persidangan, JPU Andri Saputra mengatakan, keterangan kedua penyidik berfokus pada kronologi perkara dan proses penjemputan Bangun Paulus.
“Intinya terkait kronologi dan penjemputan penangkapan Bangun,” ujar Andri.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, orang yang bersangkutan telah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun, ketika keberadaannya diperiksa, ia disebut sedang berada di tempat hiburan.
Andri menegaskan, proses penangkapan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP).
Terkait saksi lain bernama Eko yang belum dihadirkan dalam persidangan, Andri menyebut penyidik masih memegang berkas perkara. Menurut dia, saksi dapat dihadirkan apabila terdapat keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
JPU juga berencana menghadirkan saksi dari pihak bank dalam persidangan berikutnya. Kehadiran saksi tersebut diharapkan dapat mengonfirmasi aliran uang yang disebut masuk ke rekening terkait perkara.
Keterangan para saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Bangun Paulus Tudungta.
