POSKOTA.CO.ID - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja di tengah perubahan kebutuhan dunia kerja dan hubungan industrial.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa regulasi tersebut memuat 13 poin pengaturan baru. Materinya mencakup perlindungan hak pekerja, pengawasan ketenagakerjaan, sertifikasi kompetensi, hingga pengaturan tenaga kerja alih daya.
Bagi pekerja maupun pencari kerja, sejumlah ketentuan tersebut berkaitan langsung dengan persoalan yang kerap muncul dalam dunia kerja, mulai dari penahanan ijazah oleh perusahaan hingga perlindungan ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: bank bjb Perkuat Posisi Merek melalui Penghargaan Trusted dan Popular Brand 2026
13 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Berikut rangkuman 13 poin yang perlu diketahui berdasarkan materi yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Larangan Penahanan Ijazah
Perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. Ketentuan ini berkaitan dengan perlindungan dokumen pribadi milik pekerja.
2. Penguatan Sertifikasi Kompetensi
Peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diperkuat untuk mendukung sertifikasi kompetensi kerja. Langkah ini berkaitan dengan pengakuan kemampuan tenaga kerja berdasarkan standar kompetensi.
3. Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan diperkuat melalui penyesuaian jumlah pengawas, pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan, serta keterlibatan DPR RI.
4. Integrasi Data Ketenagakerjaan
Data pemerintah pusat dan daerah diintegrasikan untuk mendukung perencanaan tenaga kerja dan penyusunan kebijakan yang lebih terarah.
5. Dana Cadangan Pesangon dan JKP
Pengaturan mencakup dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
6. Perlindungan Pekerja Perempuan
Ketentuan perlindungan mencakup hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya sesuai aturan yang berlaku.
7. Perlindungan Pekerja Disabilitas
Regulasi memperkuat kepastian perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas agar hak mereka dalam dunia kerja mendapat perhatian.
8. Peningkatan Produktivitas
Peningkatan produktivitas tenaga kerja didorong melalui kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja atau buruh.
9. Perlindungan Pekerjaan Fleksibel
Pengaturan perlindungan diperluas untuk merespons perubahan pola kerja dan munculnya jenis pekerjaan baru.
10. Survei Kebutuhan Hidup Layak
Pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
11. Perlindungan Pencari Kerja dan Peserta Magang
Perlindungan diperluas kepada pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
12. Pengaturan Tenaga Kerja Asing
Pengaturan mencakup penggunaan tenaga kerja asing bagi warga negara asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan tersebut.
13. Perlindungan Pekerja Alih Daya di BUMN
Perlindungan pekerja outsourcing di badan usaha milik negara diperkuat melalui pengaturan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
Baca Juga: Irma Rihi Main Film Apa Saja? Namanya Ramai Dibahas usai Tak Masuk Nominasi FFI 2026
Implementasi Menjadi Tahap Penting
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menandai tahap penting dalam pembentukan aturan mengenai hubungan kerja di Indonesia. Namun, penerapan setiap ketentuan tetap perlu merujuk pada naskah undang-undang yang resmi, termasuk aturan pelaksana jika dipersyaratkan.
Bagi pekerja, pencari kerja, peserta magang, dan pengusaha, memahami isi regulasi menjadi langkah awal untuk mengetahui hak serta kewajiban masing-masing. Efektivitas perlindungan pada akhirnya juga bergantung pada pelaksanaan aturan, pengawasan, dan kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku.
