Regulasi memperkuat kepastian perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas agar hak mereka dalam dunia kerja mendapat perhatian.
8. Peningkatan Produktivitas
Peningkatan produktivitas tenaga kerja didorong melalui kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja atau buruh.
9. Perlindungan Pekerjaan Fleksibel
Pengaturan perlindungan diperluas untuk merespons perubahan pola kerja dan munculnya jenis pekerjaan baru.
10. Survei Kebutuhan Hidup Layak
Pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
11. Perlindungan Pencari Kerja dan Peserta Magang
Perlindungan diperluas kepada pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
12. Pengaturan Tenaga Kerja Asing
Pengaturan mencakup penggunaan tenaga kerja asing bagi warga negara asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan tersebut.
13. Perlindungan Pekerja Alih Daya di BUMN
Perlindungan pekerja outsourcing di badan usaha milik negara diperkuat melalui pengaturan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
Baca Juga: Irma Rihi Main Film Apa Saja? Namanya Ramai Dibahas usai Tak Masuk Nominasi FFI 2026
Implementasi Menjadi Tahap Penting
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menandai tahap penting dalam pembentukan aturan mengenai hubungan kerja di Indonesia. Namun, penerapan setiap ketentuan tetap perlu merujuk pada naskah undang-undang yang resmi, termasuk aturan pelaksana jika dipersyaratkan.
Bagi pekerja, pencari kerja, peserta magang, dan pengusaha, memahami isi regulasi menjadi langkah awal untuk mengetahui hak serta kewajiban masing-masing. Efektivitas perlindungan pada akhirnya juga bergantung pada pelaksanaan aturan, pengawasan, dan kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku.
