POSKOTA.CO.ID - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja di tengah perubahan kebutuhan dunia kerja dan hubungan industrial.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa regulasi tersebut memuat 13 poin pengaturan baru. Materinya mencakup perlindungan hak pekerja, pengawasan ketenagakerjaan, sertifikasi kompetensi, hingga pengaturan tenaga kerja alih daya.
Bagi pekerja maupun pencari kerja, sejumlah ketentuan tersebut berkaitan langsung dengan persoalan yang kerap muncul dalam dunia kerja, mulai dari penahanan ijazah oleh perusahaan hingga perlindungan ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: bank bjb Perkuat Posisi Merek melalui Penghargaan Trusted dan Popular Brand 2026
13 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Berikut rangkuman 13 poin yang perlu diketahui berdasarkan materi yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Larangan Penahanan Ijazah
Perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. Ketentuan ini berkaitan dengan perlindungan dokumen pribadi milik pekerja.
2. Penguatan Sertifikasi Kompetensi
Peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diperkuat untuk mendukung sertifikasi kompetensi kerja. Langkah ini berkaitan dengan pengakuan kemampuan tenaga kerja berdasarkan standar kompetensi.
3. Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan diperkuat melalui penyesuaian jumlah pengawas, pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan, serta keterlibatan DPR RI.
4. Integrasi Data Ketenagakerjaan
Data pemerintah pusat dan daerah diintegrasikan untuk mendukung perencanaan tenaga kerja dan penyusunan kebijakan yang lebih terarah.
5. Dana Cadangan Pesangon dan JKP
Pengaturan mencakup dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
6. Perlindungan Pekerja Perempuan
Ketentuan perlindungan mencakup hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya sesuai aturan yang berlaku.
