Tunjangan Profesi Guru Segera Cair untuk Tiga Bulan, Cek Update Pencairan di Sini

Selasa 13 Okt 2026, 19:37 WIB
Ilustrasi - Pemerintah segera cairkan TPG untuk tiga bulan. (Sumber: Poskota/ChatGPT)
Ilustrasi - Pemerintah segera cairkan TPG untuk tiga bulan. (Sumber: Poskota/ChatGPT)

POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru dikabarkan akan segera disalurkan oleh pemerintah setelah sekitar tiga hingga empat bulan belum cair ke sejumlah guru.

Dikutip dari laman jendela.kemdikbud.go.id, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan atas profesionalitas dan juga dedikasinya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Biasanya, dana tunjangan akan disalurkan oleh pemerintah secara triwulanan atau setiap tiga bulan sekali yang terbagi menjadi empat tahap kepada para guru yang terdaftar sebagai penerima.

Namun, dana tunjangan bagi guru ini diketahui tak kunjung cair sejak beberapa bula ini. Padahal, itu merupakan hak para guru yang tercantum dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatra Belum Padam, 1.085 Hotspot Terdeteksi

DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan TPG

Komisi X DPR meminta pemerintah untuk segera mencairkan dana tunjangan profesi guru yang sudah tiga bulan belum dibayarkan. Para guru di berbagai daerah pun sudah mengeluhkan keterlambatan pembayaran tersebut.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menduga keterlambatan tersebut lantaran adanya kendala birokrasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebab, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengajukan surat permohonan pencairan dana ke Kemenkeu sejak beberapa waktu lalu.

"Sampai dengan hari ini, tunjangan profesi dan sertifikasinya belum terbayarkan. Padahal surat permohonan dari Kemendikdasmen sudah masuk sejak lama, bahkan saat Menkeu yang lama," ujar Lalu Hadrian dalam keterangannya.

Baca Juga: Jadwal Gerhana Matahari Total Terlama 2027 Kapan Terjadi? Catat Tanggal, Jam, dan Lokasinya

Kemenkeu Segera Cairkan TPG

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan tengah dalam proses mencairkan dana TPG untuk tiga bulan. Proses pencairannya pun dipercepat mengingat penyalurannya sudah menunggak sejak beberapa bulan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung. Juda mengungkapkan bahwa hak para pendidik akan segera disalurkan.

"(Pencairan tunjangan profesi guru) sedang disiapkan," ungkap Juda dalam keterangannya.

Meski begitu, Juda tidak memaparkan alasan di balik keterlambatan persetujuan permohonan anggaran yang diajukan Kemendikdasmen hingga membuat pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru menunggak sampai tiga bulan lamanya.

Namun, Juda memastikan bahwa hak bagi para guru itu akan segera cair dalam waktu dekat karena saya ini tengah disiapkan anggarannya oleh internal Kemenkeu.

"Ya pokoknya (pencairan tunjungan profesi guru) segera disiapkan," pungkasnya.

Baca Juga: Kementerian PKP Gandeng BRAN Perkuat Koordinasi Penyelesaian Persoalan Agraria untuk Program 3 Juta Rumah

Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Supaya bisa mendapatkan gambaran jelas soal penyaluran dana tunjangan, simak alur pencairan TPG di bawah ini.

  • Proses verifikasi dan validasi data guru di Info GTK oleh Kemendikdasmen.
  • Penerbitan SKTP bagi guru yang datanya sudah tervalidasi.
  • Kementerian Keuangan menyalurkan dana ke rekening kas daerah (RKD).
  • Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota melakukan verifikasi akhir dan mengirimkan dana ke rekening guru.

Untuk mengetahui dana tunjangan sudah cair atau belum, para guru dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui laman Info GTK.

Cara Cek Pencairan TPG di Info GTK

Setiap guru perlu memeriksa validasi data di Info GTK secara berkala utuk memastikan jika data sudah mendapatkan kode 08 dan juga tunjangan sudah cair.

1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.

3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.

4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.

5. Pastikan jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan besaran tunjangan sudah benar.

6. Jika sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data

7. Jika ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan.


Berita Terkait


News Update