Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung. Juda mengungkapkan bahwa hak para pendidik akan segera disalurkan.
"(Pencairan tunjangan profesi guru) sedang disiapkan," ungkap Juda dalam keterangannya.
Meski begitu, Juda tidak memaparkan alasan di balik keterlambatan persetujuan permohonan anggaran yang diajukan Kemendikdasmen hingga membuat pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru menunggak sampai tiga bulan lamanya.
Namun, Juda memastikan bahwa hak bagi para guru itu akan segera cair dalam waktu dekat karena saya ini tengah disiapkan anggarannya oleh internal Kemenkeu.
"Ya pokoknya (pencairan tunjungan profesi guru) segera disiapkan," pungkasnya.
Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Supaya bisa mendapatkan gambaran jelas soal penyaluran dana tunjangan, simak alur pencairan TPG di bawah ini.
- Proses verifikasi dan validasi data guru di Info GTK oleh Kemendikdasmen.
- Penerbitan SKTP bagi guru yang datanya sudah tervalidasi.
- Kementerian Keuangan menyalurkan dana ke rekening kas daerah (RKD).
- Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota melakukan verifikasi akhir dan mengirimkan dana ke rekening guru.
Untuk mengetahui dana tunjangan sudah cair atau belum, para guru dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui laman Info GTK.
Cara Cek Pencairan TPG di Info GTK
Setiap guru perlu memeriksa validasi data di Info GTK secara berkala utuk memastikan jika data sudah mendapatkan kode 08 dan juga tunjangan sudah cair.
1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.
3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.
