TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekeringan setelah wilayahnya diinformasikan masuk dalam kategori Awas dalam peringatan dini kekeringan meteorologis Dasarian I Oktober 2026.
Status tersebut ditetapkan berdasarkan surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 5 Oktober 2026. Melalui surat bernomor B-66/BNPB/PDin/BP.03.02/10/2026, pemerintah daerah diingatkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kekeringan.
Kondisi tersebut disertai prakiraan suhu udara yang dapat mencapai 35 derajat celcius selama periode 12-18 Oktober 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Mahdiar mengajak masyarakat menghemat penggunaan air bersih untuk mengantisipasi dampak kekeringan.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Penataan Kampung Pulo Glatik, Kembalikan Fungsi Saluran Air ke Pertanian
Ia juga meminta warga menggunakan air sesuai kebutuhan sehari-hari serta mulai melakukan langkah antisipasi untuk menjaga ketersediaan air di tengah kondisi tersebut.
"Pemkot Tangerang juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi dampak kekeringan, termasuk menyiapkan alternatif pemenuhan kebutuhan air apabila diperlukan,” kata Mahdiar dalam keterangan resmi, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, status peringatan dini kekeringan tidak serta-merta menunjukkan seluruh wilayah Kota Tangerang telah mengalami kekeringan. Pemantauan kondisi lingkungan dan langkah pencegahan tetap diperlukan.
Menurutnya, meskipun prakiraan cuaca menunjukkan kondisi cerah pada beberapa hari, status peringatan dini tidak berarti seluruh wilayah Kota Tangerang telah mengalami kekeringan.
Baca Juga: 300 Hektare Lahan Pertanian Kekeringan di Pandeglang, DPKP Petakan Wilayah Prioritas
"Meski prakiraan cuaca menunjukkan kondisi cerah pada beberapa hari, status peringatan dini tidak berarti seluruh wilayah Kota Tangerang telah mengalami kekeringan,” ujarnya.
