TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian resmi menetapkan pria berinisial MIM, 28 tahun sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial NST, 62 tahun.
Aksi perampokan tersebut terjadi di kediaman korban di Cluster Taman Puspa, Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, mengonfirmasi peningkatan status hukum MIM setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
"Sudah kami tahan dan kami telah menetapkan MIM sebagai tersangka," kata Syamsul saat dikonfirmasi Poskota, Senin, 5 Oktober 2026.
Baca Juga: Aksi Perampokan di Bekasi Digagalkan, Korban Terkena Sabetan Golok saat Bawa Uang Rp450 Juta
Syamsul menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, MIM terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Motif Sakit Hati karena Ditolak Pinjam Uang
Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Jumat, 21 Agustus 2026. Saat itu, MIM mendatangi rumah korban yang merupakan pamannya untuk meminjam uang sebesar Rp12 juta. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh NST.
Penolakan itu memicu rasa kecewa dan sakit hati pada diri pelaku. Meski sempat pergi meninggalkan lokasi, MIM kembali mendatangi rumah korban dan langsung menyerang NST secara membabi buta menggunakan ulekan.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Perampokan Rumah di Duren Sawit Jaktim
"Korban mengalami luka di kepala hingga mendapat 14 jahitan, sementara pelaku langsung melarikan diri," ujar Syamsul.
