Temukan Pencemaran Udara dan Bakteri Air, DLHK Depok Beri Teguran Tegas Pabrik Plastik di Tapos Depok

Senin 12 Okt 2026, 12:16 WIB
Ilustrasi pencemaran lingkungan. (Sumber: Magnific)
Ilustrasi pencemaran lingkungan. (Sumber: Magnific)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menjatuhkan teguran keras terhadap pabrik pengolahan plastik yang beroperasi di Kecamatan Tapos, Depok.

Langkah ini diambil usai tim pengawas DLHK menemukan sejumlah pelanggaran standar lingkungan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) dan uji laboratorium.

Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengungkapkan bahwa sidak tersebut menghasilkan tiga temuan utama yang wajib segera dibenahi oleh manajemen perusahaan.

"Dari hasil tes kualitas udara, ada beberapa parameter yang di atas baku mutu, terutama untuk odor atau kebauan. Selain itu, perlu perhatian serius mulai dari sistem pengelolaan udara, limbah, hingga sampah bau yang ditimbulkan," ujar Reni saat dikonfirmasi Poskota, Senin, 12 Oktober 2026.

Baca Juga: DLH Kota Bekasi Gandeng UPTD LAB LH Tangani Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Bojong Menteng

Reni menjelaskan, poin utama yang paling disorot adalah buruknya sistem ventilasi serta belum optimalnya pengendali polusi udara di dalam pabrik. Asap dan emisi dari proses produksi belum dikelola dengan baik, sehingga berpotensi mencemari pemukiman warga sekitar.

"Perusahaan industri wajib mempunyai alat pengendali emisi. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Udara yang keluar dari pabrik harus sudah bersih dan memenuhi baku mutu,” tegasnya.

Selain polusi udara, temuan bau menyengat di area pabrik juga mengancam kenyamanan warga pemukiman jika tidak segera ditangani secara permanen.

Baca Juga: DLH Pandeglang Dinilai Biarkan Pencemaran Lingkungan seusai TPA Bojong Canar Ditutup

Uji Lab Sampel Air, Fecal Coli dan Nitrat Melebihi Baku Mutu

Tidak hanya pencemaran udara, hasil uji laboratorium DLHK juga mengungkap adanya cemaran pada sampel air. Kadar bakteri fecal coli dan nitrat ditemukan berada di atas ambang batas normal.

Meski demikian, Reni menegaskan pihaknya bersikap hati-hati dan masih mendalami sumber pasti pencemaran air tersebut.

"Untuk fecal coli dan nitrat yang melebihi baku mutu, kami masih perlu investigasi lebih lanjut. Kami harus pastikan sumbernya dari mana, apakah dari proses produksi, septic tank yang tidak kedap, atau faktor eksternal lain,” jelas Reni.

Sebagai tindak lanjut, DLHK Kota Depok telah menginstruksikan manajemen pabrik untuk segera melakukan audit internal terhadap seluruh sistem sanitasi dan pengelolaan limbah. Perusahaan juga diwajibkan menyusun komitmen tertulis berupa rencana aksi perbaikan dengan batas waktu yang terukur.

Baca Juga: Empat Warga Harus Dirawat Diduga Akibat Pencemaran Lingkungan, Gudang Limbah B3 di Kecamatan Serang Digeruduk Warga

Reni memastikan DLHK tidak sekadar memberikan peringatan tertulis, melainkan akan mengawal dan melakukan pengecekan ulang hingga seluruh rekomendasi dijalankan secara nyata.

"Jika perusahaan mengabaikan instruksi dan hasil pengawasan berikutnya masih menunjukkan pelanggaran, kami akan mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Lingkungan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update