Filep Dorong RUU Sisdiknas Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan Adil

Senin 12 Okt 2026, 17:55 WIB
Komite III DPD RI, Filep Wamafma. (Sumber: Dok. Istimewa)
Komite III DPD RI, Filep Wamafma. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) perlu diarahkan pada pemerataan akses, peningkatan mutu, kepastian pembiayaan, dan perlindungan hak pendidikan bagi seluruh warga negara.

RUU Sisdiknas telah memasuki proses legislasi dan Komisi X DPR RI menyepakati agar rancangan tersebut dilanjutkan ke Badan Legislasi untuk harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi pada 8 Juli 2026. Tahap ini penting untuk memastikan konsistensi antarketentuan dan kesesuaian rancangan dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Filep memandang pembaruan sistem pendidikan tidak cukup dilakukan dengan menyatukan atau menyelaraskan regulasi. Menurutnya, RUU tersebut harus menjawab persoalan nyata yang dihadapi peserta didik, guru, satuan pendidikan, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.

“Salah satu agenda pentingnya adalah penguatan wajib belajar 13 tahun, yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah. Pemerintah telah menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari prioritas pembangunan pendidikan nasional 2025–2029,” kata Filep, dikutip Posokta, Senin, 12 Oktober 2026.

Baca Juga: HUT ke-22 DPD Tak Mau Sekadar Seremonial, Sultan Najamudin Dorong Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

"Namun, kebijakan ini perlu disertai kesiapan pelaksanaan. Pemerintah perlu menjamin ketersediaan satuan PAUD, tenaga pendidik, sarana pembelajaran, serta dukungan biaya bagi keluarga tidak mampu. Tanpa kesiapan tersebut, perluasan kewajiban pendidikan berisiko tidak diikuti pemerataan akses sepenuhnya,” ujarnya menambahkan.

Senator Papua Barat itu menyampaikan terdapat empat substansi yang perlu mendapat perhatian dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kepastian pembiayaan pendidikan. Menurutnya, RUU harus memperjelas tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, menjamin kesinambungan pendanaan, serta mengarahkan anggaran pada kebutuhan nyata satuan pendidikan.

“Pembiayaan harus memperhitungkan perbedaan kondisi geografis, biaya layanan, dan kapasitas fiskal daerah. Aspek ini penting untuk memastikan pembiayaan pendidikan layak terlaksana sesuai kemampuan pelaksana teknis di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, pemerataan akses dan afirmasi pendidikan perlu didukung data yang akurat, mekanisme koreksi, serta pengawasan agar bantuan tidak salah sasaran. Ia menekankan, anak dari keluarga miskin, wilayah terpencil, masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan harus memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.

Baca Juga: Peringati HUT ke-22 DPD RI, Sultan Tegaskan Suara Daerah Harus Tentukan Arah Indonesia

“Ketiga, penguatan mutu dan tata kelola pendidikan. RUU perlu memperjelas pembagian kewenangan, standar layanan minimum, evaluasi mutu, serta mekanisme akuntabilitas. Harmonisasi regulasi harus mencegah tumpang tindih kewenangan dan mengurangi beban administrasi yang tidak produktif bagi satuan pendidikan,” ucapnya.


Berita Terkait


News Update