Selanjutnya, pendidikan dari usia dini hingga pendidikan tinggi harus memiliki jalur penghubung, termasuk dukungan bagi peserta didik untuk melanjutkan jenjang lebih tinggi lewat beasiswa dan bantuan pendidikan yang tepat sasaran.
Filep turut menekankan pentingnya penggunaan data pendidikan dan sosial-ekonomi yang terintegrasi. Misalnya DTSEN yang valid dan up to date dapat menjadi instrumen untuk menemukan kesenjangan layanan dan menentukan prioritas anggaran.
Perubahan status sosial-ekonomi keluarga tidak lantas mengakibatkan peserta didik kehilangan bantuan tanpa verifikasi yang layak dan mekanisme pengaduan yang jelas.
“Dalam perspektif daerah, keberhasilan sisdiknas harus terukur dengan menghadirkan layanan yang setara di berbagai wilayah. Daerah dengan keterbatasan infrastruktur, tenaga pendidik, konektivitas, dan kapasitas fiskal membutuhkan kebijakan afirmasi yang proporsional,” tuturnya.
Oleh karena itu, senator Filep kembali menegaskan, Komite III DPD RI akan mengawal substansi RUU Sisdiknas melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi daerah, terutama terkait pembiayaan, pemerataan layanan, perlindungan kelompok rentan, dan kejelasan kewenangan pemerintah.
“RUU Sisdiknas harus memastikan bahwa hak atas pendidikan dapat diwujudkan secara nyata. Wajib belajar 13 tahun membutuhkan anggaran, guru, fasilitas, dan dukungan bagi keluarga yang tidak mampu. Jangan sampai target pendidikan diperluas, tetapi kesiapan layanan dan kemampuan masyarakat untuk mengaksesnya tidak diperhitungkan,” pungkasnya.
