Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemuda pengangguran tersebut berkat analisis rekaman kamera CCTV serta pemeriksaan saksi-saksi di TKP.
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti sepeda motor dan ponsel hasil kejahatan telah diamankan di Mapolsek Cilandak.
"Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ucapnya.
