Demi Beli iPhone, Pemuda di Cilandak Rampas Motor Pakai Modus Aplikasi Kencan

Senin 12 Okt 2026, 18:59 WIB
Rilis kasus begal motor dengan modus kencan online di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)
Rilis kasus begal motor dengan modus kencan online di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemuda pengangguran tersebut berkat analisis rekaman kamera CCTV serta pemeriksaan saksi-saksi di TKP.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti sepeda motor dan ponsel hasil kejahatan telah diamankan di Mapolsek Cilandak.

"Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ucapnya.


Berita Terkait


News Update