Listrik Picu 50 Persen Kebakaran di Jakarta, Warga Permukiman Padat Waswas

Minggu 11 Okt 2026, 10:26 WIB
Ilustras kebakaran di Jakarta. (Sumber: freepik)
Ilustras kebakaran di Jakarta. (Sumber: freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musim kemarau yang masih berlangsung di Jakarta meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta mencatat sebanyak 1.437 kejadian kebakaran selama periode Januari-September 2026, dengan sekitar 50 persen di antaranya dipicu masalah kelistrikan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan seiring fenomena kemarau panjang akibat El Nino, serta periksa kembali instalasi listrik di hunian masing-masing," ujar Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta, Bayu Meghantara, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Kondisi cuaca panas membuat upaya pencegahan perlu diperkuat, terutama di kawasan permukiman padat yang rawan kebakaran. Instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, penggunaan stop kontak secara berlebihan, hingga kebiasaan mengisi daya ponsel di dekat benda mudah terbakar menjadi sejumlah faktor yang perlu diwaspadai.

Ia mengingatkan masyarakat memeriksa kondisi kabel, stop kontak, sambungan listrik, serta peralatan elektronik yang digunakan dalam waktu lama. Penggunaan perangkat listrik yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga perlu dihindari untuk mengurangi risiko korsleting.

Baca Juga: Kebakaran di Kramat Senen Hanguskan Pemukiman Padat, Kabel Semrawut Diduga jadi Pemicu

Selain itu, masyarakat diminta tidak menumpuk steker pada satu stop kontak karena dapat memicu panas berlebih. Pengisian daya ponsel juga sebaiknya tidak dilakukan di atas kasur atau media lain yang mudah terbakar, terlebih jika perangkat dibiarkan dalam kondisi panas tanpa pengawasan.

Selain itu, kata Bayu, Gulkarmat Jakarta juga terus meningkatkan sosialisasi dan pelatihan pencegahan kebakaran di berbagai wilayah. Upaya tersebut turut menyasar pengelola gedung melalui Fire Safety Manager untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi cuaca panas.

"Paling sering terjadi pada bulan Juli dengan 217 kasus atau 17,85 persen dan terus meningkat pada Agustus yang menjadi bulan dengan kasus terbanyak, yakni mencapai 240 kasus," beber Bayu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mewajibkan setiap rukun tetangga (RT) memiliki satu hingga dua alat pemadam api ringan (APAR) sejak 2025. Namun, keberadaan alat tersebut perlu diikuti pemeriksaan berkala untuk memastikan kondisi, masa berlaku, dan kesesuaiannya dengan jenis kebakaran yang mungkin terjadi.

Baca Juga: Kebakaran 50 Bangunan di Senen, Dipastikan tanpa Korban Jiwa

Kesiapsiagaan menjadi penting mengingat karakteristik permukiman Jakarta yang banyak memiliki bangunan berdempetan dan gang sempit. Kondisi itu dapat menyulitkan petugas menjangkau titik api, terutama di lokasi yang minim sumber air untuk pemadaman.


Berita Terkait


News Update