Pemprov DKI Tetap Kuasai Saham Mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya Meski Nanti Telah IPO

Sabtu 10 Okt 2026, 18:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Sumber: Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Sumber: Istimewa)

Keempat Ranperda tersebut meliputi Pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Selain mengatur perubahan bentuk badan hukum sejumlah BUMD, Pemprov DKI juga mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan.

Dana tersebut disiapkan untuk membiayai proyek strategis dan prioritas, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.

Baca Juga: Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, pembentukan dana cadangan menjadi langkah penting untuk membangun pengelolaan keuangan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta yang besar menuntut pemerintah daerah mencari sumber pendanaan yang memadai.

“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.

Menurut dia, pembangunan Ibu Kota membutuhkan dukungan pembiayaan yang kuat agar berbagai proyek strategis dapat dilaksanakan sesuai perencanaan. Karena itu, Pemprov DKI perlu mengembangkan skema pembiayaan inovatif tanpa hanya mengandalkan sumber pendanaan konvensional.

Baca Juga: Pramono Waspadai Dampak El Nino, Pangan dan Kesehatan Jadi Problem Utama

Salah satu alternatif yang disiapkan adalah penerbitan Obligasi Daerah. Instrumen tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur di Jakarta.

“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” kata Ima.

Namun, penerbitan obligasi harus disertai perencanaan keuangan yang matang, terutama untuk memastikan ketersediaan anggaran saat kewajiban pembayaran pokok obligasi jatuh tempo. Kendati demikian, dana cadangan daerah diusulkan sebagai instrumen untuk mengantisipasi risiko gagal bayar dan menjaga keberlanjutan keuangan daerah.


Berita Terkait


News Update