Lowongan Kerja Kemenkes 2026 Dibuka, Ada 4 Posisi dengan Batas Pendaftaran 18 Oktober

Sabtu 10 Okt 2026, 12:01 WIB
Kementerian Kesehatan membuka rekrutmen IHSS Batch XI untuk empat posisi profesional dengan batas akhir pendaftaran 18 Oktober 2026. (Sumber: Instagram/@kemenkes_ri)
Kementerian Kesehatan membuka rekrutmen IHSS Batch XI untuk empat posisi profesional dengan batas akhir pendaftaran 18 Oktober 2026. (Sumber: Instagram/@kemenkes_ri)

Kandidat juga perlu memahami anggaran pemerintah, termasuk DIPA, pemantauan anggaran, dan pelaporan keuangan.

3. Biomedical Engineering Consultant – SOPHI

Posisi ini ditujukan bagi kandidat yang memiliki keahlian teknik biomedis dan pengalaman di fasilitas kesehatan.

Pelamar harus memiliki pendidikan minimal S2 Teknik Biomedis, Teknologi Medis, atau bidang terkait, serta pengalaman kerja minimal lima tahun.

Kemampuan mengelola peralatan medis, mengoperasikan perangkat lunak pendukung, dan bekerja bersama tim multidisiplin menjadi bagian dari kualifikasi yang dicari.

4. Contract Management Consultant – InPULS

Satu posisi Contract Management Consultant tersedia bagi kandidat dengan pendidikan minimal S2 Administrasi Bisnis, Hukum, Manajemen Kontrak, atau bidang relevan.

Pelamar disyaratkan memiliki pengalaman minimal lima tahun dalam manajemen kontrak. Pengalaman pengadaan internasional, administrasi kontrak, kepatuhan, negosiasi, serta pemahaman prosedur pemerintahan Indonesia juga diperlukan.

Kemampuan bahasa Inggris dan penguasaan perangkat lunak pengadaan menjadi persyaratan pendukung.

Baca Juga: Link Loker KAI September 2026 untuk SMA hingga S1, Cek Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

Cara Daftar dan Batas Akhir Pendaftaran

Pelamar dapat mengirimkan berkas secara daring melalui tautan rekrutmen yang dicantumkan dalam pengumuman Kemenkes:

Link pendaftaran: https://s.kemkes.go.id/RecruitmentIHSSBatchXI

Batas akhir: Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 23.59 WIB.

Sebelum mendaftar, pastikan dokumen yang diminta telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan posisi. Pelamar juga disarankan memeriksa kembali informasi pada kanal resmi Kemenkes untuk memastikan ketentuan dan tahapan seleksi.


Berita Terkait


News Update