“Jangan sampai pembatasan pengangkutan justru menimbulkan tumpukan sampah baru di lingkungan warga,” kata dia.
Yuke berharap, Pemprov DKI memperkuat penegakan sanksi terhadap pelanggaran pemilahan sampah.
Caranya, mengevaluasi ketentuan sanksi dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur. Sehingga, penerapan sanksi lebih efektif. Memberikan efek jera.
Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta diminta memperbaiki sistem pengangkutan. Tujuannya, sampah yang telah dipilah masyarakat tidak kembali tercampur saat proses pengangkutan.
Renegosiasi dengan Pemkot Bekasi, harap Yuke, menghasilkan besaran kompensasi yang sesuai dengan kondisi fiskal, penurunan tonase sampah, serta kebutuhan penanganan sampah Jakarta secara menyeluruh.
