Obrolan Warteg: Menunggu Langkah KPU dan DPR

Kamis 08 Okt 2026, 06:30 WIB
Ilustrasi Obrolan Warteg, Kamis, 8 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi Obrolan Warteg, Kamis, 8 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Oleh : Joko Lestari

POSKOTA.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024, menarik perhatian publik, utamanya menuai beragam tafsir politik dari sementara pengamat.

Diberitakan, dalam sidangnya Selasa malam, 6 Oktober 2026, di gedung MK, Jakarta, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran saat mendaftar di pilpres 2024.

Sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Polri Bersama Masyarakat Semakin Dipercaya, Hebat, dan Kuat

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tamat SMA atau sederajat.

“Jadi jabatan Wapres ajeg tidak bisa diganggu gugat, terlebih dibatalkan atau didiskualifikasi. Itu makna putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Lantas bagaimana dengan tiadanya bukti yang meyakinkan telah SMA atau sederajat?,” tanya Yudi.

“Itu bukan poin amar putusan, tetapi pertimbangan MK dalam membacakan putusan,” jawab Heri.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Polri Bersama Masyarakat Semakin Dipercaya, Hebat, dan Kuat

“Loh jangan salah, pertimbangan hakim bisa menjadi landasan hukum, setidaknya rujukan, mengingat pertimbangan hakim itu bagian yang tak terpisahkan dari keputusan. Dapat dianggap sebagai tafsiran atau interpretasi hakim dalam suatu perkara, meski poin utamanya adalah amar putusan,” urai mas Bro.

“Jadi jangan semata dianggap sebagai pertimbangan, tetapi bisa menjadi rujukan hukum ke depan. Misalnya pedoman terkait sahnya syarat pendidikan untuk menjadi calon pejabat ke depan,” kata Yudi.

“Jadi tertutup peluang karir politik menjadi pejabat negara ya?” ujar Yudi.

“Untuk sementara begitu, tetapi jika pada saatnya mampu membuktikan punya ijazah seperti yang digugat, klir persoalannya,” kata Heri.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Oke Kejar Target RUU Pemilu, Kejar Tayang Jangan  

“Yang jadi soal gimana tanggung jawab KPU yang memverifikasi syarat pendidikan dulu,” kata Yudi.

“Itu soal lain,kita tidak tahu bagaimana KPU menyikapinya?” jawab Heri.

“Apakah akan ada tindak lanjut dari KPU atau lembaga DPR dalam menyikapi pertimbangan putusan MK tersebut, itu juga soal lain,” kata mas Bro.

“Lagi pula, dalam putusan MK tidak memuat perintah tegas kepada KPU untuk mengeluarkan aturan baru sebagai evaluasi keputusan terdahulu,” kata Heri.

“Yang mungkin adalah langkah politik sesuai ketentuan perundang – undangan. Kita tunggu saja, yang terpenting tidak terjadi kegaduhan politik,” harap mas Bro.


Berita Terkait


News Update