“Jadi jangan semata dianggap sebagai pertimbangan, tetapi bisa menjadi rujukan hukum ke depan. Misalnya pedoman terkait sahnya syarat pendidikan untuk menjadi calon pejabat ke depan,” kata Yudi.
“Jadi tertutup peluang karir politik menjadi pejabat negara ya?” ujar Yudi.
“Untuk sementara begitu, tetapi jika pada saatnya mampu membuktikan punya ijazah seperti yang digugat, klir persoalannya,” kata Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Oke Kejar Target RUU Pemilu, Kejar Tayang Jangan
“Yang jadi soal gimana tanggung jawab KPU yang memverifikasi syarat pendidikan dulu,” kata Yudi.
“Itu soal lain,kita tidak tahu bagaimana KPU menyikapinya?” jawab Heri.
“Apakah akan ada tindak lanjut dari KPU atau lembaga DPR dalam menyikapi pertimbangan putusan MK tersebut, itu juga soal lain,” kata mas Bro.
“Lagi pula, dalam putusan MK tidak memuat perintah tegas kepada KPU untuk mengeluarkan aturan baru sebagai evaluasi keputusan terdahulu,” kata Heri.
“Yang mungkin adalah langkah politik sesuai ketentuan perundang – undangan. Kita tunggu saja, yang terpenting tidak terjadi kegaduhan politik,” harap mas Bro.
