Diduga Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus, Pria di Penjaringan Bonyok Diamuk Massa

Kamis 08 Okt 2026, 22:30 WIB
Ilustrasi pelaku rudapaksa remaja berkebutuhan khusus. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi pelaku rudapaksa remaja berkebutuhan khusus. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial S (20) diamuk massa setelah diduga merudapaksa remaja perempuan berkebutuhan khusus berusia 15 tahun di kawasan Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 7 Oktober 2026.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim membenarkan, pelaku sempat diamuk warga hingga mengalami luka pada bagian wajah sebelum diamankan polisi. Beruntung aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku, hingga nyawanya masih tertolong.

"Iya (diamuk massa)," kata Kiki saat dikonfirmasi tentang kondisi pelaku yang bonyok diduga akibat diamuk warga, Kamis, 8 Oktober 2026.

Kiki menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut bermula ketika korban sedang duduk di depan rumah. Pelaku kemudian mengajak korban dan mengambil telepon genggam miliknya dengan alasan hendak dititipkan, tetapi ponsel tersebut tidak dikembalikan.

Baca Juga: Diduga jadi Korban Rudapaksa Ayahnya, Gadis Ini Bagikan Kisah Pilunya di TikTok untuk Minta Bantuan

Setelah itu, pelaku diduga membawa korban dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Kemudian kejadian insiden memilukan tersebut dilaporkan orang tua korban kepada polisi. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Kami mendapat informasi bahwa S berada di sebuah pos RW 12. Petugas mendatangi lokasi dan menangkap pelaku untuk dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam perkara ini, S dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.


Berita Terkait


News Update