Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun ke Negara dari Penertiban Kawasan Hutan 

Rabu 07 Okt 2026, 08:00 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).(Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).(Sumber: Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun kepada negara dari hasil penertiban kawasan hutan.

Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penerimaan pajak.

“Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara,” tegas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam sambutannya di Kejagung, Selasa, 6 Oktober 2026.

Burhanuddin mengatakan total dana yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian masuk ke kas negara mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

Baca Juga: Prabowo Akui Berkali-kali Ditawari Suap Selama 2 Tahun jadi Presiden

Menurutnya, penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hasil penertiban kawasan hutan memberikan manfaat bagi negara.

"Dana tersebut berasal dari sejumlah sumber. Sebanyak Rp3,4 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH, sedangkan Rp1,5 triliun berasal dari PNBP Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana khusus,” jelas Burhanuddin.

Adapun penerimaan pajak dari wajib pajak yang menjadi tindak lanjut kegiatan Satgas PKH mencapai Rp8,2 triliun. Dana tersebut turut disetorkan sebagai bagian dari penerimaan negara untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat luas.

Selain mengembalikan uang kepada negara, Satgas PKH juga mengambil alih kembali kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan dan pertambangan. Upaya tersebut telah dilakukan sejak satuan tugas dibentuk pada Februari 2025.

Baca Juga: Prabowo Soroti Beratnya Tugas TNI Jaga Ribuan Pulau, Laut, dan Perbatasan Indonesia

Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.260.220,14 hektare. Sementara kawasan hutan pada sektor pertambangan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.

Pada penyerahan tahap kedelapan, Satgas PKH kembali menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Lahan tersebut selanjutnya akan ditangani sesuai dengan peruntukan dan kebijakan pengelolaan kawasan hutan.

“Kawasan sektor perkebunan seluas 140.420,04 hektare akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Sedangkan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 180.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi,” jelas Burhanuddin.

Selain itu, kata Burhanuddin, terdapat kawasan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektare yang turut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Bisnis Dato Sri Tahir Apa Saja? Pengusaha 9 Naga Dilantik Jadi Anggota Wantimpres Prabowo

Pengembalian kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan penguasaan negara atas kawasan hutan.

“Sebanyak 140.420,04 hektare kawasan perkebunan akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, sementara 180.256,74 hektare kawasan konservasi dan lindung diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk reforestasi,” beber Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan penertiban kawasan hutan merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Kemudian Burhanuddin menegaskan penegakan hukum dalam perkara kawasan hutan tidak cukup hanya menyasar pelanggaran yang terjadi di dalam negeri. Aparat juga perlu menelusuri aliran manfaat maupun hasil kejahatan yang sengaja disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri.

"Satgas PKH bukan satu lembaga di mana pun. Satuan tugas ini adalah kerja sama 12 lembaga/kementerian dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara,” terang Burhanuddin.


Berita Terkait


News Update