Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun ke Negara dari Penertiban Kawasan Hutan 

Rabu 07 Okt 2026, 08:00 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).(Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).(Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Pada penyerahan tahap kedelapan, Satgas PKH kembali menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Lahan tersebut selanjutnya akan ditangani sesuai dengan peruntukan dan kebijakan pengelolaan kawasan hutan.

“Kawasan sektor perkebunan seluas 140.420,04 hektare akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Sedangkan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 180.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi,” jelas Burhanuddin.

Selain itu, kata Burhanuddin, terdapat kawasan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektare yang turut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Bisnis Dato Sri Tahir Apa Saja? Pengusaha 9 Naga Dilantik Jadi Anggota Wantimpres Prabowo

Pengembalian kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan penguasaan negara atas kawasan hutan.

“Sebanyak 140.420,04 hektare kawasan perkebunan akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, sementara 180.256,74 hektare kawasan konservasi dan lindung diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk reforestasi,” beber Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan penertiban kawasan hutan merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Kemudian Burhanuddin menegaskan penegakan hukum dalam perkara kawasan hutan tidak cukup hanya menyasar pelanggaran yang terjadi di dalam negeri. Aparat juga perlu menelusuri aliran manfaat maupun hasil kejahatan yang sengaja disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri.

"Satgas PKH bukan satu lembaga di mana pun. Satuan tugas ini adalah kerja sama 12 lembaga/kementerian dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara,” terang Burhanuddin.


Berita Terkait


News Update