Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat Ijazah, DPR Didesak Proses Pemakzulan 

Rabu 07 Okt 2026, 12:58 WIB
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan Putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa, 6 September 2026 di Ruang Sidang MK. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan Putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa, 6 September 2026 di Ruang Sidang MK. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)

"MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat," kata Adies dalam persidangan.


Berita Terkait


News Update