"MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat," kata Adies dalam persidangan.
Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat Ijazah, DPR Didesak Proses Pemakzulan
Rabu 07 Okt 2026, 12:58 WIB

Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
PT Isla Energy Indonesia Punya Siapa? Cek Pemilik Baru SPBU Shell Indonesia dan Nasib BBM usai Diakusisi