POSKOTA.CO.ID - Pemohon perkara syarat usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Rea, mendesak DPR dan MPR untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tuntutan tersebut dilayangkan menyusul pertimbangan MK terkait keabsahan penyetaraan ijazah tingkat SMA atau sederajat milik Gibran pada Pilpres 2024.
Almas menyatakan dukungannya atas pertimbangan MK yang menilai tidak ditemukannya bukti penyetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Gibran. Atas dasar itu, ia berencana mendesak DPR menggunakan hak konstitusionalnya.
"Akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan memulai proses pemakzulan Gibran dengan cara melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan Hak Menyatakan Pendapat," ujar Almas dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Ungkap Alasan Tak Bisa Copot Gibran dari Kursi Wapres
Menurut Almas, jika Hak Menyatakan Pendapat disahkan oleh DPR, proses pemakzulan tersebut dapat ditindaklanjuti ke MPR dan MK sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai persyaratan pendidikan untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden memiliki kedudukan mendasar yang serupa dengan syarat Kewarganegaraan Indonesia (WNI). Syarat ini, menurutnya, bersifat mutlak dan menentukan kelayakan seseorang memangku jabatan negara.
"Syarat ijazah ini harus dipersamakan dengan syarat WNI, di mana Presiden dan Wakil Presiden gugur posisinya ketika terbukti memiliki paspor negara asing atau menjadi tentara asing. Dengan demikian, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres dan harus dimakzulkan secara konstitusi," jelasnya.
Langkah Almas ini merespons pembacaan putusan perkara oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam. Dalam sidang tersebut, MK mengungkapkan hasil pemeriksaan dokumen pendidikan Wapres Gibran yang dipersoalkan publik.
Baca Juga: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa MK tidak menemukan bukti kuat terkait penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran ke jenjang SMA atau sederajat di dalam negeri.
