POSKOTA.CO.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadapi dakwaan berlapis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Febrie menerima uang Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Uang tersebut disebut jaksa berasal dari pemerasan yang dilakukan ketika Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus.
Menurut dakwaan, Tan Kian memberikan 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar setelah dirinya disebut berisiko ditetapkan sebagai tersangka. Pemberian uang itu diduga dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
"Tan Kian memberikan uang sejumlah 5.000.000 dolar Singapura atau setidak-tidaknya setara Rp55 miliar kepada terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang," kata jaksa dalam persidangan Rabu, 7 Oktober 2026.
Baca Juga: Flip Gangguan Beberapa Hari, Dirut Sampaikan Permohonan Maaf dan Pastikan Saldo Aman
Febrie Adriansyah Juga Didakwa Terima Saham Rp14 Miliar
Dakwaan terhadap Febrie tidak berhenti pada perkara Tan Kian. Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan saham senilai Rp14 miliar yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban PT Cahaya Baja Sukses (CBS) kepada anak usaha Krakatau Steel.
Dalam dakwaan, saham tersebut disebut sebagai imbalan setelah Febrie dimintai bantuan untuk meringankan kewajiban bunga dan denda PT CBS atas sisa utang sekitar Rp76,6 miliar kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Rangkaian dakwaan tersebut menunjukkan bahwa jaksa tidak hanya menyoroti satu transaksi, tetapi juga dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara hukum yang ditangani Febrie.
Dugaan TPPU Capai Rp354 Miliar
Selain dugaan pemerasan dan penerimaan saham, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp354 miliar.
Angka tersebut terdiri dari Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar. Jaksa menyebut uang tersebut diduga diterima melalui Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rentang 2020 hingga 2026.
Rincian utama yang muncul dalam dakwaan
Rp55 miliar dari Tan Kian
Uang sebesar 5 juta dolar Singapura disebut diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.
Saham senilai Rp14 miliar
Penerimaan ini dikaitkan dengan penyelesaian kewajiban PT CBS kepada perusahaan yang berada dalam kelompok Krakatau Steel.
Dugaan TPPU sekitar Rp354 miliar
Nilainya terdiri dari Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. Jaksa juga mengungkap adanya aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan upaya menyamarkan penerimaan tersebut.
Baca Juga: Dugaan Keracunan di Restoran 88 Seoul Bandung Capai Ratusan Korban, Pihak Resto Buka Suara
Sidang Berlanjut, Dakwaan Belum Menjadi Putusan
Perkara Febrie Adriansyah kini masuk tahap persidangan setelah jaksa membacakan dakwaan. Penting dicatat, seluruh penerimaan dan rangkaian perbuatan tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Dengan nilai uang yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah, perkara ini selanjutnya akan bergantung pada pembuktian di pengadilan, termasuk bagaimana jaksa membuktikan asal-usul dana, aliran uang, serta keterlibatan masing-masing pihak.
Putusan pengadilan nantinya yang akan menentukan apakah dakwaan tersebut terbukti atau tidak secara hukum.
