Uang sebesar 5 juta dolar Singapura disebut diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.
Saham senilai Rp14 miliar
Penerimaan ini dikaitkan dengan penyelesaian kewajiban PT CBS kepada perusahaan yang berada dalam kelompok Krakatau Steel.
Dugaan TPPU sekitar Rp354 miliar
Nilainya terdiri dari Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. Jaksa juga mengungkap adanya aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan upaya menyamarkan penerimaan tersebut.
Baca Juga: Dugaan Keracunan di Restoran 88 Seoul Bandung Capai Ratusan Korban, Pihak Resto Buka Suara
Sidang Berlanjut, Dakwaan Belum Menjadi Putusan
Perkara Febrie Adriansyah kini masuk tahap persidangan setelah jaksa membacakan dakwaan. Penting dicatat, seluruh penerimaan dan rangkaian perbuatan tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Dengan nilai uang yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah, perkara ini selanjutnya akan bergantung pada pembuktian di pengadilan, termasuk bagaimana jaksa membuktikan asal-usul dana, aliran uang, serta keterlibatan masing-masing pihak.
Putusan pengadilan nantinya yang akan menentukan apakah dakwaan tersebut terbukti atau tidak secara hukum.
