Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp55 Miliar, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp354 Miliar

Rabu 07 Okt 2026, 19:15 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (rompi pink) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (rompi pink) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Uang sebesar 5 juta dolar Singapura disebut diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.

Saham senilai Rp14 miliar

Penerimaan ini dikaitkan dengan penyelesaian kewajiban PT CBS kepada perusahaan yang berada dalam kelompok Krakatau Steel.

Dugaan TPPU sekitar Rp354 miliar

Nilainya terdiri dari Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. Jaksa juga mengungkap adanya aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan upaya menyamarkan penerimaan tersebut.

Baca Juga: Dugaan Keracunan di Restoran 88 Seoul Bandung Capai Ratusan Korban, Pihak Resto Buka Suara

Sidang Berlanjut, Dakwaan Belum Menjadi Putusan

Perkara Febrie Adriansyah kini masuk tahap persidangan setelah jaksa membacakan dakwaan. Penting dicatat, seluruh penerimaan dan rangkaian perbuatan tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Dengan nilai uang yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah, perkara ini selanjutnya akan bergantung pada pembuktian di pengadilan, termasuk bagaimana jaksa membuktikan asal-usul dana, aliran uang, serta keterlibatan masing-masing pihak.

Putusan pengadilan nantinya yang akan menentukan apakah dakwaan tersebut terbukti atau tidak secara hukum.


Berita Terkait


News Update