“Momentum ini bukan hanya tentang perubahan status kewarganegaraan, tetapi juga tentang harapan besar dalam membangun kemajuan Indonesia.”
Apa Perbedaan Pemain Diaspora dan Naturalisasi?
Di sinilah dua istilah yang sering dianggap sama perlu dipisahkan.
Diaspora pada dasarnya merujuk pada orang atau komunitas yang memiliki hubungan asal-usul dengan Indonesia, tetapi hidup atau berkembang di luar negeri. Istilah ini bukan status kewarganegaraan khusus dalam regulasi FIFA.
Sementara itu, naturalisasi atau pewarganegaraan merupakan proses hukum untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Karena itu, keduanya bisa saling bertumpang tindih. Seorang pemain keturunan Indonesia yang tinggal di Belanda dapat disebut bagian dari diaspora. Jika sebelumnya berstatus warga negara asing lalu memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses hukum, ia juga dapat disebut pemain naturalisasi.
Ole Romenij, misalnya, sebelumnya merupakan warga negara Belanda sebelum resmi menjadi WNI. Hal serupa berlaku bagi Emil Audero, Joey Pelupessy, dan Dean James yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme naturalisasi pada Maret 2025.
Ringkasnya, perbedaannya:
Diaspora berkaitan dengan latar belakang atau hubungan seseorang dengan Indonesia.
Naturalisasi berkaitan dengan proses hukum memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Pemain diaspora tidak selalu pemain naturalisasi, terutama jika sejak awal sudah berstatus WNI.
Pemain naturalisasi belum otomatis bisa membela Timnas Indonesia, karena tetap harus memenuhi aturan FIFA.
Baca Juga: Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup, Netizen Nostalgia Kegagalan di Final AFF 2010
