POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta mulai mencairkan dana KJP Plus Oktober 2026 kepada para peserta didik yang terdaftar sebagai penerima manfaat pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang cair pada bulan ini adalah Daan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 untuk alokasi bulan Agustus. Dana bantuan tersebut disalurkan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I untuk alokasi bulan Agustus 2026 akan dilaksanakan secara bertahap mulai Oktober 2026," demikian keterangan Disdik Jakarta, seperti dikutip pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24K Hari Ini 6 Oktober 2026: Dijual Mulai Rp2.139.000 per Gram
Adapun, jumlah peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuan pada periode ini tercatat sebanyak 661.209 orang yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat, juga PKBM.
"Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I Sebanyak 661.209 murid," tulis Disdik DKI.
Meski Disdik DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa bantuan mulai cair sejak 5 Oktober 2026, namun sejumlah penerima manfaat mengaku masih belum menerima subsidi dana pendidikan tersebut sampai hari ini.
Lantas, apa penyebab bantuan tersebut belum cair dan bagaimana cara mengatasinya? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Sejumlah Masyarakat Keluhkan KJP Belum Cair

Berdasarkan pantauan pada unggahan terbaru akun Instagram @upt.p4op, sejumlah masyarakat yang mengaku terdaftar sebagai penerima KJP Plus mengeluh masih belum menerima dana bantuan.
Tak sedikit orang tua murid yang mempertanyakan penyebab bantuan belum cair dan kapan dana bansos akan disalurkan.
Baca Juga: Solusi Ambil BSU Kemnaker Rp900 Ribu tanpa Bank Himbara, Ini Syarat dan Panduan via Kantor Pos
"Anak2 mutasi gimana nasib nya yg datanya tidak di temukan. Berarti bener2 di stop KJP nya," kata pemilik akun @lus***.
"Yg KJP data tidak ditemukan gimana min," tanya akun @kes***.
"Gelombang 2 nya kapan min," tanya akun @des***.
Meski sudah ramai dibanjiri oleh komentar masyarakat yang mengeluhkan bantuan mereka masih belum juga cair, namun belum ada keterangan ataupun penjelasan resmi dari pihak Disdik DKI.
Penyebab Bantuan KJP Plus Belum Cair
Terkait belum cairnya dana bansos KJP ke sejumlah rekening peserta didik, perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang memungkinkan menjadi penyebabnya.
1. Penyaluran Dilakukan Bertahap
Dalam penjelasan resmi Disdik DKI Jakarta, disebutkan bahwa pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap kepada penerima manfaat. Oleh karenanya, tidak heran jika ada penerima yang sudah mendapatkan bantuan, sementara siswa lainnya masih belum menerima bantuannya.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa dana bansos yang cair pada bulan ini adalah untuk penerima manfaat yang masuk ke dalam gelombang I. Sementara, penerima gelombang II memang masih belum dicairkan.
Maka dari itu, cobalah tunggu beberapa hari kerja hingga bantuan masuk ke rekening. Selain itu, kamu juga bisa menanyakan kepada petugas sekolah mengenai estimasi tanggal pencairan.
2. Proses Verifikasi Ulang
Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan proses verifikasi kelayakan penerima, baik kepada penerima lanjutan maupun penerima baru untuk memastikan bahwa siswa layak ditetapkan sebagai peserta KJP.
Apabila, saat proses verifikasi ditemukan data yang membuat siswa dinilai tidak layak mendapatkan bantuan, maka nama siswa bisa dicoret dari daftar penerima.
3. Siswa Sudah Lulus Sekolah
Subsidi dana pendidikan ini hanya disalurkan kepada para peserta didik yang masih aktif atau belum tamat sekolah. Sehingga, bagi penerima yang sudah tamat, bantuan akan otomatis dialokasikan ke penerima lain.
4. Rekening Pasif atau Terblokir
Rekening Bank Jakarta yang sudah lama tidak digunakan atau terdapat identitas yang tidak sesuai bisa diblokir sementara oleh pihak bank yang menyebabkan dana bantuan tidak cair.
5. Dalam Proses Pembukaan Rekening
Bagi para penerima baru, sebelum bantuan resmi dicairkan, siswa harus menunggu proses pembukaan rekening terlebih dahulu, hingga proses cetak buku dan kartu ATM.
"Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan, dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta," demikian keterangan Disdik DKI Jakarta.
Bantuan akan mulai disalurkan setelah para peserta didik menerima undangan pengambilan buku tabungan dan ATM untuk mencairkan bantuan.
Baca Juga: Link Cek BSU 2026 dari Hp Pakai NIK KTP, Bantuan Rp900.000 Segera Cair ke Rekening Pekerja
Solusi Dana KJP Plus Belum Cair
Apabila peserta didik merasa layak mendapatkan bantuan dan masih terdaftar sebagai penerima KJP, namun dana tak kunjung cair, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencoba mengatasi masalah tersebut.
- Koordinasikan dengan pihak Operator KJP di Sekolah tempat siswa terdaftar untuk memastikan status pengusulan data.
- Datangi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) atau hubungi kanal resmi Disdik DKI Jakarta jika terdapat kendala administrasi.
- Jika masalah teknis berkaitan dengan kartu ATM atau rekening terblokir, kunjungi kantor cabang Bank DKI terdekat.
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026
Bagi masyarakat penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 yang ingin mengetahui apakah bantuannya sudah cair ke rekening, maka bisa melakukan pengecekan secara online melalui website resmi kjp.go.id.
Sebelum mengecek status penerima dana KJP, siapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk mengisi identitas diri. Berikut panduan lengkapnya.
- Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
- Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
- Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
- Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda
