Bagi para penerima baru, sebelum bantuan resmi dicairkan, siswa harus menunggu proses pembukaan rekening terlebih dahulu, hingga proses cetak buku dan kartu ATM.
"Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan, dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta," demikian keterangan Disdik DKI Jakarta.
Bantuan akan mulai disalurkan setelah para peserta didik menerima undangan pengambilan buku tabungan dan ATM untuk mencairkan bantuan.
Baca Juga: Link Cek BSU 2026 dari Hp Pakai NIK KTP, Bantuan Rp900.000 Segera Cair ke Rekening Pekerja
Solusi Dana KJP Plus Belum Cair
Apabila peserta didik merasa layak mendapatkan bantuan dan masih terdaftar sebagai penerima KJP, namun dana tak kunjung cair, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencoba mengatasi masalah tersebut.
- Koordinasikan dengan pihak Operator KJP di Sekolah tempat siswa terdaftar untuk memastikan status pengusulan data.
- Datangi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) atau hubungi kanal resmi Disdik DKI Jakarta jika terdapat kendala administrasi.
- Jika masalah teknis berkaitan dengan kartu ATM atau rekening terblokir, kunjungi kantor cabang Bank DKI terdekat.
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026
Bagi masyarakat penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 yang ingin mengetahui apakah bantuannya sudah cair ke rekening, maka bisa melakukan pengecekan secara online melalui website resmi kjp.go.id.
Sebelum mengecek status penerima dana KJP, siapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk mengisi identitas diri. Berikut panduan lengkapnya.
- Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
- Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
- Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
- Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda
