Link Live Streaming Sidang Putusan Ijazah Gibran, Saksikan Jalannya Sidang Hari Ini

Selasa 06 Okt 2026, 19:27 WIB
Potret Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang disorot warganet usai gunakan lagu grup band Perunggu tanpa kredit pencipta lagunya. (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)
Potret Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang disorot warganet usai gunakan lagu grup band Perunggu tanpa kredit pencipta lagunya. (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)

POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Sidang yang berlangsung pukul 20.00 WIB itu berkaitan dengan gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Agenda tersebut tercantum dalam laman resmi MK dengan keterangan “pengucapan putusan.” Perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Baca Juga: Jokowi Nonton Langsung Final FIFA ASEAN Cup 2026, Netizen: Pembawa Hoki

Gugatan Mempertanyakan Syarat Pendidikan Gibran

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mereka menilai pendidikan tingkat SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap calon. Karena itu, dokumen yang membuktikan terpenuhinya syarat tersebut menjadi bagian penting dalam proses pencalonan.

Para pemohon berpendapat, apabila syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi sejak awal, maka pencalonan dapat dinilai tidak sah. Mereka juga mengaitkannya dengan keabsahan perolehan suara hingga penetapan dan pelantikan calon terpilih.

Dalam gugatan tersebut, persoalan utama diarahkan pada dokumen pendidikan Gibran. Pemohon menyebut tidak terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan tingkat SLTA atau sederajat sebagaimana yang dipersyaratkan.

Persoalan Surat Keterangan Penyetaraan

Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah surat keterangan penyetaraan tamat SMK milik Gibran.

Para pemohon menilai surat keterangan tersebut tidak pernah diperkuat dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penerbitannya. Mereka merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

Dari sini, sengketa tidak sekadar membahas keberadaan sebuah dokumen, tetapi juga mempertanyakan apakah dokumen tersebut telah memenuhi ketentuan administratif yang berlaku ketika proses pencalonan dilakukan.

Hal yang menjadi perhatian dalam sidang putusan MK

Syarat pendidikan cawapres


Berita Terkait


News Update