Kisruh Kembang Api Acara Maulid di Kebayoran Lama, Warga Tetap Tempuh Jalur Hukum

Selasa 06 Okt 2026, 15:48 WIB
Penampakan Kembang Api di acara Maulid di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. (Sumber: Istimewa)
Penampakan Kembang Api di acara Maulid di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. (Sumber: Istimewa)

KEBAYORAN LAMA, POSKOTA.CO.ID - Kisruh penggunaan kembang api dalam acara Maulid Nabi dan Haul tokoh agama di Jalan Keramat II, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berujung mediasi antara panitia dan warga.

Kegiatan yang digelar pada Sabtu, 3 Oktober 2026 diprotes warga karena dentuman kembang api terlalu keras hingga melewati pergantian hari.

"Mediasi sudah dilaksanakan tanggal 4 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang. Dalam pertemuan itu membahas dua persoalan yang muncul dalam kegiatan itu," ujar Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina dalam keterangannya, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dina menjelaskan, persoalan pertama berkaitan dengan dampak penyalaan kembang api yang mengganggu waktu istirahat warga.

Baca Juga: Kericuhan Acara Maulid di Kebayoran Lama, Pramono Minta Pemprov DKI Turun Tangan

Sementara persoalan kedua menyangkut kericuhan yang terjadi ketika sejumlah warga menyampaikan protes kepada panitia penyelenggara.

"Terdapat dua permasalahan, yaitu dampak penyalaan kembang api yang mengganggu warga dan terjadi kericuhan pada saat warga yang protes ke panitia penyelenggara serta terjadi indikasi perbuatan tidak menyenangkan," jelas Dina.

Menurut Dina, pihak kelurahan berupaya memediasi persoalan penggunaan kembang api tersebut atas permohonan Ketua RW setempat.

Dalam mediasi, panitia mengakui kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi karena menganggap acara keluarga besar cukup dilaporkan kepada pengurus RT dan RW setempat.

Baca Juga: Ancaman Kebakaran Akibat El Nino di Jakarta, Pramono Sebut Kawasan Padat Penduduk Rawan Terdampak

"Panitia penyelenggara kegiatan mengakui bahwa kegiatan tidak memiliki izin resmi karena mereka beranggapan acara keluarga besar sehingga cukup dengan melapor ke RT RW setempat," jelas Dina.

Panitia juga mengakui kesalahan terkait penggunaan kembang api pada waktu yang mengganggu istirahat warga.

Atas kejadian itu, pihak penyelenggara menyampaikan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa.

"Penyelenggara menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali," tutur Dina.

Baca Juga: Penanganan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Dorong Replikasi Biodigester CSR Bank Jakarta di Rusunawa Rorotan

Namun, kata Dina, mediasi tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan. Warga yang merasa dirugikan menyatakan keberatan dan berencana menempuh jalur hukum terkait dugaan kericuhan dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi saat penyampaian protes.

"Atas permohonan tersebut para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum," ucap Dina.


Berita Terkait


News Update