Pemohon menilai syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat wajib dipenuhi oleh setiap calon. Mereka mempertanyakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
Atas dasar itu, pemohon itu meminta MK menyatakan pencalonan Gibran tidak sah, mendiskualifikasinya, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Hadirkan Ahli dan Saksi
Permohonan tersebut diajukan setelah hampir dua tahun Pilpres 2024 selesai dan Gibran dilantik. Para pemohon meminta MK tetap memeriksa pokok perkara demi menguji pemenuhan syarat pendidikan tersebut. (M7)
