JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) membeberkan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menjelaskan perjalanan pendidikan Gibran melalui video yang diunggah akun @bersamajokowi di Instagram pada 24 September 2026.
Video tersebut diunggah saat MK tengah memeriksa gugatan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Setelah rangkaian persidangan, MK dijadwalkan membacakan putusan perkara, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam video tersebut, Jokowi menyebut anak sulungnya menempuh pendidikan dasar dan SMP di Surakarta sebelum melanjutkan sekolah ke Singapura serta Australia.
Gibran Lanjut Sekolah ke Singapura dan Australia
Gibran memulai pendidikannya di SDN 16 Surakarta dan SMPN 1 Surakarta. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura.
“Yang saya tahu, Mas Gibran sekolahnya di SD 16 Kota Madya Surakarta, SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA-nya di Orchid Park Secondary School di Singapura,” kata Jokowi, dikutip Poskota, Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga: MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini
Selanjutnya, Gibran belajar di UTS Insearch, Sydney, Australia. Jokowi menjelaskan UTS Insearch merupakan program pathway atau jalur persiapan pendidikan lanjutan. Setelah dari Australia, Gibran melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS), Singapura.
Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai riwayat pendidikan putranya sudah jelas. Ia juga mempertanyakan anggapan Gibran perlu mengikuti Paket C meski telah bersekolah di luar negeri.
“Jadi jelas semuanya. Masa sudah sekolah di luar negeri malah disuruh ikut paket C lagi,” ucapnya.
MK Bacakan Putusan Gugatan Pendidikan Gibran Malam Ini
Melansir dari siaran pers MK, perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon melalui gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
