POSKOTA.CO.ID - Masyarakat ibu kota perlu mengetahui informasi mengenai jadwal demo di Jakarta yang akan berlangsung selama tiga hari penuh.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan rencana aksi penyampaian pendapat yang akan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober di Depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar oleh sejumlah kelompok yang berbeda.
Pihak kepolisian memprediksi kegiatan tersebut bakal berpotensi memengaruhi kondisi arus lalu lintas di sekitar kawasan Senayan dan menimbulkan kepadatan kendaraan.
Baca Juga: Link CCTV Pantau Demo Buruh di Jakarta Hari Ini 6 Oktober 2026, Cek Situasinya Secara Live
Oleh karenanya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara yang hendak melintas di sekitar lokasi aksi untuk mempersiapkan waktu keberangkatan guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas.
Pihak kepolisian juga telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan secara situasional dengan menyesuaikan pada kondisi dans situasi di lapangan.
"Sehubungan dengan adanya aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 6-8 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB hingga selesai, masyarakat diimbau mengantisipasi potensi kepadatan dan rekayasa arus lalu lintas situasional di sekitar lokasi," tulis @tmcpoldametro, seperti dikutip pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga: Ada Demo Lagi Hari ini 6 Oktober 2026 di DPR, Catat Jadwalnya
Jadwal Demo di DPR

Bagi para pengendara yang setiap hari melalui kawasan sekitar Gedung DPR RI dan Senayan, informasi mengenai jadwal demo hari ini dan beberapa hari ke depan perlu diketahui untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di jalan.
Dihimpun dari pengumuman di akun Instagram @tmcpoldametrojaya, berikut ini jadwal demo tiga hari di Jakarta.
- Hari dan Tanggal: Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2026
- Lokasi: Depan Gedung DPR RI, Senayan
- Waktu: 10.00 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Demo di DPR
Guna mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas.
Penerapan rekayasa lalu lintas dilakukan secara situasional sehingga skema pengaturan yang diterapkan dapat berbeda dengan menyesuaikan situasi dan kondisi aksi.
Pengalihan arus lalu lintas hingga penutupan jalan juga berpotensi dilakukan apabila aksi unjuk rasa dinilai tidak kondusif oleh para petugas di lapangan.
Baca Juga: Penuh Gelombang Penolakan, Senator DPD Desak Pemprov Jakarta Cabut Izin Konser Israel and New Breed
Masyarakat diingatkan untuk mengatur waktu perjalanan dan memanfaatkan jalur alternatif yang tersedia. Selian itu, penting bagi masyarakat untuk memantau informasi terkini mengenai situasi di lokasi aksi.
"Bagi masyarakat yang akan melintas diimbau untuk memanfaatkan rute alternatif, mengatur waktu perjalanan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan," kata Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ruas Jalan Berpotensi Terdampak Demo di DPR
Berikut ini beberapa ruas jalan di sekitar Gedung DPR RI yang perlu diwaspadai oleh para pengendara karena berpotensi terdampak aksi demonstrasi.
- Jalan Gelora
- Jalan Gerbang Pemuda
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Pejompongan
- Jalan Bendungan Hilir
- Kawasan Semanggi
- Jalan Jenderal Sudirman
Buruh Demo Kembali di DPR
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Sunarno mengungkapkan bahwa massa buruh akan kembali menggelar aksi di DPR pada hari ini, 6 Oktober setelah sejumlah aksi yang sudah sempat digelar sejak beberapa hari lalu.
“Besok pagi, kami dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan melakukan aksi turun ke jalan, kami akan hadir di depan Gedung DPR,” kata Sunarno dalam keterangan resminya.
Demo buruh hari ini masih ditujukan untuk mengawal pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang rencananya bakal dibawa dalam rapat Rapat Paripurna DPR RI.
Rapat yang rencananya digelar pada hari ini Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB itu bakal mensahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang.
