Guna mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas.
Penerapan rekayasa lalu lintas dilakukan secara situasional sehingga skema pengaturan yang diterapkan dapat berbeda dengan menyesuaikan situasi dan kondisi aksi.
Pengalihan arus lalu lintas hingga penutupan jalan juga berpotensi dilakukan apabila aksi unjuk rasa dinilai tidak kondusif oleh para petugas di lapangan.
Baca Juga: Penuh Gelombang Penolakan, Senator DPD Desak Pemprov Jakarta Cabut Izin Konser Israel and New Breed
Masyarakat diingatkan untuk mengatur waktu perjalanan dan memanfaatkan jalur alternatif yang tersedia. Selian itu, penting bagi masyarakat untuk memantau informasi terkini mengenai situasi di lokasi aksi.
"Bagi masyarakat yang akan melintas diimbau untuk memanfaatkan rute alternatif, mengatur waktu perjalanan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan," kata Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ruas Jalan Berpotensi Terdampak Demo di DPR
Berikut ini beberapa ruas jalan di sekitar Gedung DPR RI yang perlu diwaspadai oleh para pengendara karena berpotensi terdampak aksi demonstrasi.
- Jalan Gelora
- Jalan Gerbang Pemuda
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Pejompongan
- Jalan Bendungan Hilir
- Kawasan Semanggi
- Jalan Jenderal Sudirman
Buruh Demo Kembali di DPR
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Sunarno mengungkapkan bahwa massa buruh akan kembali menggelar aksi di DPR pada hari ini, 6 Oktober setelah sejumlah aksi yang sudah sempat digelar sejak beberapa hari lalu.
“Besok pagi, kami dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan melakukan aksi turun ke jalan, kami akan hadir di depan Gedung DPR,” kata Sunarno dalam keterangan resminya.
Demo buruh hari ini masih ditujukan untuk mengawal pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang rencananya bakal dibawa dalam rapat Rapat Paripurna DPR RI.
Rapat yang rencananya digelar pada hari ini Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB itu bakal mensahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang.
