Larangan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mematuhi batas aman yang telah ditetapkan dan tidak melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari kawah aktif. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” katanya.
Selain itu, Maruli meminta masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Setiap informasi mengenai perkembangan Gunung Anak Krakatau hendaknya dipastikan berasal dari sumber resmi, sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun kepanikan di tengah masyarakat.
“Polda Banten bersama jajaran akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kami berharap masyarakat tetap mengutamakan keselamatan, mengikuti arahan petugas serta rekomendasi PVMBG,” kata Maruli.
