Tidak berhenti di situ, MIM memanfaatkan situasi saat rumah korban kosong karena NST sedang dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku kembali masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan dan menggeledah isi rumah. Dari lemari korban, MIM menggasak uang tunai senilai kurang lebih Rp100 juta sebelum akhirnya melarikan diri dari kawasan Tangerang.
Pelarian MIM berakhir di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tim penyidik Polsek Cikupa berhasil meringkus tersangka pada Sabtu, 29 September 2026 setelah melakukan pelacakan keberadaan pelaku.
