POSKOTA.CO.ID - Harga emas Antam hari ini, Minggu (4/10/2026), masih stagnan di angka Rp 2.574.000 per gram. Harga tersebut tidak berubah dibandingkan perdagangan Sabtu (3/10/2026). Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga bertahan di level Rp 2.380.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam 1 gram tersebut merupakan harga dasar yang belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen. Setelah pajak diperhitungkan, harga pembelian emas Antam 1 gram menjadi Rp 2.580.435.
Stabilnya harga emas ini menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana membeli emas batangan sebagai instrumen investasi maupun tabungan jangka panjang.
Baca Juga: Cara Mencairkan BSU 2026 Rp900.000 dari Rekening dan Kantor Pos, Simak Dokumen yang Dibawa
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 4 Oktober 2026
Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Perbedaan berat tersebut memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan anggaran dan tujuan investasi.
Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Minggu (4/10/2026), sebelum dikenakan pajak:
0,5 gram: Rp 1.337.000
1 gram: Rp 2.574.000
2 gram: Rp 5.088.000
3 gram: Rp 7.607.000
5 gram: Rp 12.645.000
10 gram: Rp 25.235.000
25 gram: Rp 62.962.000
50 gram: Rp 125.845.000
100 gram: Rp 251.612.000
250 gram: Rp 628.765.000
500 gram: Rp 1.257.320.000
1.000 gram: Rp 2.514.600.000
Jika memperhitungkan PPh sebesar 0,25 persen, harga emas Antam 1 gram menjadi Rp 2.580.435, sedangkan ukuran 5 gram mencapai Rp 12.676.613. Adapun emas ukuran 10 gram dibanderol Rp 25.298.088 setelah pajak.
Harga Buyback Emas Antam Masih Rp 2,38 Juta
Selain harga pembelian, investor juga perlu memperhatikan harga buyback atau nilai yang diterima ketika menjual kembali emas batangan.
Pada Minggu (4/10/2026), harga buyback emas Antam tercatat Rp 2.380.000 per gram. Angka ini tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga buyback menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum menjual emas, karena selisih antara harga beli dan harga jual kembali dapat memengaruhi potensi keuntungan investasi.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.
Pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bukti potong pajak akan diberikan sebagai dokumen transaksi.
Sementara itu, penjualan kembali emas Antam ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi penjual tanpa NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Baca Juga: BSU Kemnaker 2026 Cair Rp900 Ribu: Cek Bocoran Syarat, Target Penerima, dan Cara Ceknya
Harga Emas Diperbarui Setiap Hari
Masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas sebaiknya memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi. Pasalnya, harga emas Antam dapat berubah mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan harga yang berlaku.
Laman resmi Logam Mulia memperbarui harga emas setiap hari mulai pukul 08.30 WIB. Dengan memantau pergerakan harga secara berkala, calon investor dapat mempertimbangkan waktu transaksi sesuai kebutuhan dan rencana keuangan masing-masing.
