Pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bukti potong pajak akan diberikan sebagai dokumen transaksi.
Sementara itu, penjualan kembali emas Antam ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi penjual tanpa NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Baca Juga: BSU Kemnaker 2026 Cair Rp900 Ribu: Cek Bocoran Syarat, Target Penerima, dan Cara Ceknya
Harga Emas Diperbarui Setiap Hari
Masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas sebaiknya memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi. Pasalnya, harga emas Antam dapat berubah mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan harga yang berlaku.
Laman resmi Logam Mulia memperbarui harga emas setiap hari mulai pukul 08.30 WIB. Dengan memantau pergerakan harga secara berkala, calon investor dapat mempertimbangkan waktu transaksi sesuai kebutuhan dan rencana keuangan masing-masing.
