Rencana tersebut disampaikan Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Badan Hukum Transjakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Kamis, 1 Oktober 2026.
“Oleh karena itu, modal dasar PT Transportasi Jakarta (Perseroda) ditingkatkan dari sebelumnya sebesar Rp5,225 triliun menjadi Rp13,4 triliun,” kata Pramono.
Dengan perubahan status badan hukum dan suntikan modal tersebut, Transjakarta diproyeksikan memiliki fleksibilitas lebih besar untuk mengelola sistem transportasi yang terintegrasi penuh, baik di darat, laut, maupun udara.
