PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memicu reaksi tegas dari DPRD Kabupaten Pandeglang.
Wakil Ketua III DPRD Pandeglang, M.M. Fuhaira Amin memanggil 35 kepala desa dan sejumlah camat yang realisasi pajak wilayahnya masih jeblok kurang dari 20 persen hingga September 2026.
Pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) tersebut digelar untuk mengevaluasi kinerja kewilayahan sekaligus memetakan hambatan penagihan pajak daerah secara transparan.
“Evaluasi terhadap camat dan kepala desa dilakukan berdasarkan kinerja, bukan persoalan personal. Ini bukan karena tendensi personal kepada pribadi camat ataupun desa, tapi karena kinerja,” kata Fuhaira, Jumat, 2 Oktober 2026.
Minim Petugas hingga Masalah Data SPPT
Dalam RDP tersebut, para kades mengeluhkan keterbatasan petugas pemungut serta kekacauan data SPPT, seperti nama wajib pajak yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili.
Selain kendala teknis administrasi, DPRD menemukan indikasi adanya setoran PBB warga yang telah dititipkan ke pihak desa namun belum masuk ke laporan kas daerah.
Atas temuan mencurigakan tersebut, DPRD Pandeglang akan bersurat resmi meminta Inspektorat turun tangan melakukan audit investigatif di desa-desa terkait.
“Persoalan lainnya yaitu terkait adanya informasi mengenai dugaan setoran PBB masyarakat yang telah dititipkan kepada pemerintah desa, tetapi belum tercatat dalam laporan. Tentu ini perlu kita dalami kebenarannya, dan meminta kepada Inspektorat untuk turun melakukan audit,” ucapnya.
Baca Juga: Reaktivasi Jalur Kereta Rangkasbitung-Labuan, Pemkab Pandeglang Siapkan Trayek Angkutan Integrasi
Program Walajakda dan Agen Pajak Desa Terintegrasi Disiapkan
Merespons arahan DPRD, Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, menyatakan siap menggulirkan inovasi pelayanan untuk mempercepat penyerapan pajak daerah.
Bapenda menguji coba pembentukan 'Agen Pajak' dan layanan mobil keliling 'Walajakda' (Warung Layanan Pajak Daerah) untuk menjemput bola langsung ke pemukiman warga.
Sistem Agen Pajak yang melibatkan perangkat desa dan Kasi PAD Kecamatan ini ditargetkan efektif memotong rantai birokrasi penagihan agar dana pajak langsung masuk ke kas daerah.
“Pada tahun 2026 ini kita akan terapkan agen pajak ini lewat keputusan bupati penunjukan dan penetapannya, biar nanti di-support juga oleh teman-teman desa. Untuk agen pajak dari desa nanti perangkat desa, untuk kecamatan nanti Kasi PAD otomatis sebagai agen pajak,” katanya.
