Bapenda menguji coba pembentukan 'Agen Pajak' dan layanan mobil keliling 'Walajakda' (Warung Layanan Pajak Daerah) untuk menjemput bola langsung ke pemukiman warga.
Sistem Agen Pajak yang melibatkan perangkat desa dan Kasi PAD Kecamatan ini ditargetkan efektif memotong rantai birokrasi penagihan agar dana pajak langsung masuk ke kas daerah.
“Pada tahun 2026 ini kita akan terapkan agen pajak ini lewat keputusan bupati penunjukan dan penetapannya, biar nanti di-support juga oleh teman-teman desa. Untuk agen pajak dari desa nanti perangkat desa, untuk kecamatan nanti Kasi PAD otomatis sebagai agen pajak,” katanya.
