Para pemohon meminta MK menguji kembali persoalan tersebut melalui perkara PHPU Pilpres 2024. Dalam permohonannya, mereka antara lain meminta agar Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan didiskualifikasi dari pencalonan.
MK sebelumnya telah menerima perkara tersebut untuk diperiksa meski permohonan diajukan jauh setelah batas waktu normal pengajuan PHPU. Para pemohon beralasan bahwa pemeriksaan tetap diperlukan untuk menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran secara terbuka.
Pada persidangan sebelumnya, KPU selaku Termohon juga telah menyampaikan pandangannya mengenai kewenangan MK dalam perkara tersebut. KPU menilai persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Baca Juga: Profil Komjen Suyudi Ario Seto Calon Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit
Tahapan Sidang Berikutnya
Setelah pembuktian dari pihak pemohon, proses persidangan berlanjut ke pembuktian Termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Agenda tersebut dijadwalkan hari ini Kamis, 1 Oktober 2026.
Artinya, perkara ini masih berada dalam tahapan pemeriksaan. Keterangan ahli, saksi, serta alat bukti yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim sebelum MK mengambil keputusan atas permohonan tersebut.
Untuk saat ini, belum ada putusan akhir mengenai dalil pemohon terkait syarat pendidikan Gibran. Proses persidangan masih berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan MK.
