Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Hadirkan Ahli dan Saksi

Kamis 01 Okt 2026, 12:17 WIB
Potret Wakil Presiden ke-8 Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)
Potret Wakil Presiden ke-8 Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)

POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai masuk ke tahap pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar kemarin Rabu, 30 September 2026. Agenda kali ini berfokus pada penyampaian keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon sekaligus pengesahan alat bukti tambahan. Jadwal tersebut tercatat dalam agenda resmi MK.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Mereka mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan Pilpres 2024 berlangsung.

Baca Juga: Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit Prabowo

Tiga Ahli dan Satu Saksi Berikan Keterangan di MK

Dalam persidangan, pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Sementara itu, saksi yang hadir adalah mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha.

Sebelum memberikan keterangan, para ahli dan saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya di hadapan majelis hakim.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa terdapat saksi yang tidak dapat hadir dalam persidangan. Menurut dia, keterangan tertulis masih dapat digunakan dalam proses pembuktian.

“Yang tidak hadir tidak bisa diganti dengan yang lain,” ujar Saldi dalam persidangan.

Saldi juga menegaskan bahwa saksi yang sudah diajukan tidak dapat begitu saja diubah statusnya menjadi ahli. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tahapan pembuktian yang sudah berjalan.

Dengan demikian, pembuktian pada tahap ini tidak hanya berbicara mengenai dokumen, tetapi juga menghadirkan keterangan pihak yang dianggap relevan oleh pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya.

Apa yang Dipersoalkan dalam Perkara Gibran?

Pokok perkara berawal dari dalil pemohon mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Berita Terkait


News Update