Viral Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu, Pakai Hp Bayar Rp250 Juta

Rabu 30 Sep 2026, 17:48 WIB
Ombudsman RI ungkap dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu dengan nominal fantastis. (Sumber: Dok. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)
Ombudsman RI ungkap dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu dengan nominal fantastis. (Sumber: Dok. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur kini tengah jadi sorotan publik.

Aksi dugaan pungli di dalam rutan itu diungkapkan langsung oleh anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan. Ia mengatakan, informasi tersebut diterima Ombudsman dari warga binaan saat melakukan pengawasan di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.

Tak tanggung-tanggung, aksi pungli di Rutan Pondok Bambu bahkan diketahui mencapai nominal ratusan juta. Warga binaan disebut harus membayar biaya hingga Rp250 juta jika ingin menggunakan handphone di dalam rutan.

Syafrida mengatakan menurut keterangan warga binaan, mereka bisa menggunakan telepon seluler atau handphone di dalam lapas, asalkan membayar sejumlah uang dengan nominal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jakarta Barat Tertinggi Kasus Kebakaran, DPRD DKI Dorong Pemprov Petakan Risiko Kebakaran hingga Tingkat RW

“Terkait dengan pungli, termasuk memasukkan alat komunikasi ke lapas dengan angka yang fantastis, itu memang kami dapatkan langsung keterangan dari warga binaan. Dan itu disaksikan oleh petugas lapas juga," kata Syafrida dalam keterangannya usai rapat bersama Komisi II DPR RI.

"Jadi, Rp250 juta itu keluar dari warga binaan, bukan dari yang lain,” sambungnya.

Kendati demikian, Syafrida belum mengetahui apakah nominal Rp250 juta tersebut dibayarkan sekaligus oleh para warga binaan atau secara berkala.

Ada Pungli Lainnya

Selain menggetok harga untuk memasukkan handphone ke dalam lapas, warga binaan mengaku ada tarif tersendiri bagi mereka yang ingin pindah kamar atau "turun kamar".

Untuk biaya "turun kamar", bagi warga binaan yang ingin berpindah kamar akan dikenakan tarif senilai Rp500.000.

“Kemudian untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” jelas Syafrida.

Baca Juga: Muka Baru SDN Kebayoran Lama Selatan 09 dan 11 Mulai Dibangun, Pemprov DKI Sediakan Bus Sekolah untuk Siswa

Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah

Tak hanya mendapati aksi pungli di dalam rutan, Ombudsman juga menemukan beberapa masalah did alam Rutan Pondok Bambu.

Temuan pertama, adanya ketimpangan kapasitas penghuni rutan di setiap blok. Ombudsman menemukan ada sejumlah blok yang jumlah penghuninya melebihi kapasitas, seperti Blok C dan D. Sementara, Blok A relatif normal.

Pihak rutan pun kemudian berjanji akan mengatasi masalah ini dengan memastikan jumlah penghuni di setiap blok tidak melebihi kapasitas.

Persoalan lainnya yang ditemukan Ombudsman, yakni kualitas air yang buruk. Kondisi air mengalir di dalam rutan disebut berwarna kuning. Selain itu, sejumlah keran juga disebut tidak berfungsi dengan normal sehingga semakin menyulitkan warga binaan mendapatkan air bersih.

Masalah lainnya berkaitan dengan alat pemadam api ringan (APAR) yang terbayang sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya.

Baca Juga: 10 Bangunan ‘Klaster Khusus’ Lapas Cibinong Dibongkar, DPR RI Minta Hari Ini Selesai

Ditjenpas Nonaktifkan Petugas Rutan Pondok Bambu

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) disebut telah mengambil langkah tegas terhadap dua petugas di Rutan Pondok Bambu terkait temuan pungli dan sejumlah masalah yang ditemukan Ombudsman.

Per 1 September 2026, dua orang petugas rutan diketahui telah dinonaktifkan dari jabatannya dan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas.

Kedua orang tersebut diketahui adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan berinisial NMP atau Nur Mariyana Putri dan seorang staf inisial SEM.


Berita Terkait


News Update