Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah
Tak hanya mendapati aksi pungli di dalam rutan, Ombudsman juga menemukan beberapa masalah did alam Rutan Pondok Bambu.
Temuan pertama, adanya ketimpangan kapasitas penghuni rutan di setiap blok. Ombudsman menemukan ada sejumlah blok yang jumlah penghuninya melebihi kapasitas, seperti Blok C dan D. Sementara, Blok A relatif normal.
Pihak rutan pun kemudian berjanji akan mengatasi masalah ini dengan memastikan jumlah penghuni di setiap blok tidak melebihi kapasitas.
Persoalan lainnya yang ditemukan Ombudsman, yakni kualitas air yang buruk. Kondisi air mengalir di dalam rutan disebut berwarna kuning. Selain itu, sejumlah keran juga disebut tidak berfungsi dengan normal sehingga semakin menyulitkan warga binaan mendapatkan air bersih.
Masalah lainnya berkaitan dengan alat pemadam api ringan (APAR) yang terbayang sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya.
Baca Juga: 10 Bangunan ‘Klaster Khusus’ Lapas Cibinong Dibongkar, DPR RI Minta Hari Ini Selesai
Ditjenpas Nonaktifkan Petugas Rutan Pondok Bambu
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) disebut telah mengambil langkah tegas terhadap dua petugas di Rutan Pondok Bambu terkait temuan pungli dan sejumlah masalah yang ditemukan Ombudsman.
Per 1 September 2026, dua orang petugas rutan diketahui telah dinonaktifkan dari jabatannya dan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas.
Kedua orang tersebut diketahui adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan berinisial NMP atau Nur Mariyana Putri dan seorang staf inisial SEM.
