CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai membongkar bangunan di area yang dijuluki "klaster khusus" pada Rabu, 30 September 2026.
Langkah tegas ini diambil usai Komisi XIII DPR RI mendesak penertiban total terhadap 10 bangunan tak berizin yang sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI.
Berdasarkan pantauan Poskota di lokasi, proses pengosongan bangunan dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Sejumlah barang elektronik dan fasilitas mewah dievakuasi dari dalam sel, mulai dari televisi berukuran besar, kasur, kulkas, hingga pendingin ruangan (AC).
Seluruh barang bukti tersebut dimuat ke dalam truk yang langsung meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30 WIB. Proses perobohan fisik bangunan dijadwalkan berlanjut hingga sore hari.
Baca Juga: Jejak Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, 4 Botol Miras dan Perabotan Ditemukan di Klaster Khusus
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa DPR menuntut penertiban seluruh fasilitas yang berpotensi memicu diskriminasi antarwarga binaan di Indonesia.
"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas di Indonesia, serta penertiban aset maupun fasilitas yang tidak sesuai ketentuan guna menjamin perlakuan adil tanpa diskriminasi," ujar Sugiat dalam konferensi pers di lokasi.
Sugiat mengungkapkan, dari total 13 bangunan yang berada di lokasi, 10 di antaranya berdiri di luar aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Berdasarkan laporan Dirjenpas, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas bantaran sungai, tidak mengantongi izin, dan menyalahi peruntukan alias ilegal.
Baca Juga: Jimmy Masrin Siapa? Ini Sosok Koruptor yang Fotonya Terpajang di Klaster Mewah Lapas Cibinong
DPR meminta pembongkaran rampung sepenuhnya pada hari yang sama agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan kembali di kemudian hari.
"Kita berharap hari ini juga dibongkar. Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau ketika kita sudah pulang dari sini justru malah dibiarkan," tegas Sugiat.
Guna memastikan akuntabilitas proses penertiban, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka juga meminta agar seluruh barang bukti yang dikeluarkan dari dalam bangunan dicatat secara mendetail sebelum perobohan total dilakukan. (M2)
